Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan
mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada
Tuhan YME serta sadar akan pentingnya sumberdaya hutan bagi kehidupan
manusia. Mengingat pentingnya penyuluhan kehutanan, maka tugas Penyuluh
Kehutanan merupakan ujung tombak pembangunan kehutanan, yang bisa
berfungsi sebagai aktor perekat yang mampu menjembatani kepentingan
pemerintah dan kepentingan masyarakat. Peranan penyuluh kehutanan
menjadi sangat penting dan strategis sebagai mediator, inovator,
motivator maupun transformator yang akan merajut akar permasalahan di
dalam masyarakat.
Yang dimaksud
penyuluhan atau pendidikan pembangunan disini adalah, pendidikan pembangunan
yang mencakup: pendidikan pembangunan untuk petani dan keluarganya, pendidikan
pembangunan bagi penyuluh atau
petugas penyuluhan, dan latihan keterampilan teknik budidaya dan manajemen
usaha-tani hutan bagi pelaksana lapangan.
Fungsi dan peran Penyuluh Kehutanan dalam sistem penyuluhan Kehutanan, kehutanan sesuai UU. No. 16 Tahun 2006, yaitu:
1) memfasilitasi proses penyuluhan pelaku utama dan pelaku usaha,
2) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber
informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya,
3) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku
utama dan pelaku usaha,
4) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan
organisasinya menjadi organisasi yang berdaya saing, produktif, dan berkelanjutan,
5) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan
tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola
usahanya,
6) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian
fungsi lingkungan, dan
7) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan kehutanan yang maju dan modern
bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar