Tempat tumbuh Rotan
Rotan merupakan tumbuhan memanjat yang gigih dan hampir dapat tumbuh di
setiap daerah seperti : Species Calamus manan dan C. ornatus, yang tumbuh di
Hutan Primer dan species Plectocomiopsis geminiflora tumbuh dihutan sekunder
karena membutuhkan banyak cahaya dalam perkembangan tumbuhnya.Habitat rotan
pada umumnya pada daerah yang tinggi, tumbuh normal pada daerah yang tidak
terlalu basah dan tidak terlalu kering. Sedikit rotan yang mampu bertahan hidup
pada daerah yang kering dan daerah yang tergenang air atau banjir
berkepanjangan.
Daerah Penghasil Rotan
Hutan Alam pada umumnya merupakan daerah penghasil rotan, selanjutnya
dari hasil budidaya atau perkebunan. Perkebunan rotan awalnya yang paling
berhasil adalah di dalam kawasan sekitar Barito, Kapuas, Kahayan di Kalimantan
sekitar tahun 1850 an (van Tuil, 1929) setelah itu berkembang ke Kalimantan
Tengah dan Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Timur peladang berpindah selama
kurun waktu yang cukup lama telah menanam Calamus caesius di tanah hutan yang
dibiarkan kosong setelah penebangan dan produksi tanaman pangan (Weinstok,
1983).
Mulai tahun 1980 an di Pulau Jawa mulai uji coba budidaya rotan pada
beberapa species comersial seperti Calamus manan dan C. Caesius dan hasilnya
baik seperti di Kalimantan.
Secara keseluruh daerah-daerah di Indonesia dapat
menghasilkan rotan, tetapi daerah yang menghasilkan cukup banyak yaitu Sumatra,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.
Produksi
Rotan
Rotan mencapai dewasa atau masa tebang dari beberapa species secara
umum pada usia 9 10 tahun setelah ditanam. Hasil rotan untuk Calamus
trachycoleus diperoleh 1 3,5 ton/ha dari rotan hijau (Godoy dan Tan, 1989), 2,2
3,9 ton/ ha (Priasukmana, 1989), mencapai 7 ton/ha (Menon, 1980), angka-angka
berikut merupakan indikator dapat dipercaya. Mengenai produksi rotan per
hektar, produksi rotan species C. Caesius mencapai 3,5 ton/ha (Menon, 1980), 5
7,5 ton/ha rotan hijau (Tarjo, 1986) dan 2,3 3,1 ton/ha (Priasukmana, 1989).
Perdagangan Rotan
Distribusi perdagangan rotan skala internasional yang masih berkembang
dalam perabot, lampit, dan barang barang manupaktur lainnya. Perdagangan luar
negeri ini ditaksir sekitar US $ 4 milyar tiap tahunnya (World Resources
Institute et al., 1985). Suatu perkiraan yang sangat konserpatif mengenai
perdagangan dalam negeri total adalah US $ 2,5 milyar (Manokaran, 1990); ini
mencakup nilai barang barang dalam pasar perkotaan dan perdagangan pedesaan.,
0,7 milyar dari 5 milyar manusia di dunia menggunakan, atau terlibat dalam
produk dan perdagangan rotan.
Dengan berkurangnya kawasan hutan mengakibatkan menyusutnya sumber daya
dibeberapa negara penghasil rotan. Basis sumber daya pada beberapa negara
penghasil sebagian dapat dilindungi dengan dilarangnya ekspor barang mentah
atau barang baku, ini juga mendorong perluasan industri manufaktur domestik.
Meningkatnya populasi dunia, yang diharapkan mencapai 8,2 milyar menjelang
tahun 2025 (World Resources Institute & Internasional Institute for
Environment and Development, 1988), diharapkan mendorong kebutuhan yang
meningkat terhadap sumber daya rotan dan barang jadi.
Kegiatan penelitian, pengembangan dan budidaya, semakin menggembirakan/
meningkat selama dasawarsa terakhir dan kemungkinan besar akan terus meningkat
lebih lanjut. Perdagangan/ niaga rotan tampaknya siap dan berlanjut untuk
berkembang lebih baik secara domestik didalam negera penghasil rotan maupun
secara global.
Industri
Rotan
Di luar negeri industri rotan dengan skala besar berada di Cina dan
Filipina produknya berupa barang jadi, di Indonesia industri yang dikatakan
cukup besar berada di Jawa Timur (Gresik) dan Jawa Barat (Cirebon) produknya
sebagian besar berupa barang setengah jadi untuk dieksport.Dewasa ini industri
kecil (home industri) semakin banyak lokasinya berada disekitar industri besar,
bahan bakunya kebanyakan memanfaatkan rotan dari industri yang tidak layak di
ekspor atau dari petani pemungut rotan, home industri tersebut mengasilkan
berupa bahan setengah jadi dan barang jadi kemudian dipasarkan dalam negeri.
Kegunaan/ Manfaat Rotan
Rotan secara umum lebih dikenal dapat di gunakan sebagai bahan untuk
mebeler atau furniture, tetapi kenyataanya bagi yang menyenangi bahan dan
produk dari rotan dapat digunakan hampir disemua segi kehidupan manusia seperti
konstruksi rumah, isi rumah, perkantoran, jembatan, keranjang, tikar, lampit,
tali, dll. Sampai ada istilah atau peribahasa (tidak ada rotan akarpun
berguna).
Rotan merupakan sumber devisa yang sangat besar bagi negara karena
Indonesia adalah satu satunya negara terbesar penghasil rotan didunia, rotan
sebagai bahan baku pabrik atau industri, home industri, sumber mata pencaharian
dan meningkatkan tarap hidup dan perekonomian masyarakat, terutama masyarakat
sekitar hutan.
Dewasa ini nilai rotan begitu tinggi sehingga setiap batang dari
spesies yang komersial atau bernilai tinggi selalu di panen akibat dari jalan
jalan untuk penebangan kayu membuka kawasankawasan yang semula sukar dicapai
sekarang sudah terbuka, pengumpul rotan dapat memasuki kawasan hutan dan
memanen rotan dari dalam kawasan yang luas. Bahkan setelah diterbitkan ijin dan
retribusi dibayarkan kepada Dinas Kehutanan sangat mudah, ada bukti bukti yang
menunjukan bahwa panen dilakukan tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya
(sustainability). Karena luas hutan semakin berkurang akibat kegiatan
pembalakan, maka tekanan semakin meningkat terhadap populasi rotan yang masih
tersisa.
Populasi rotan yang dapat bertahan hidup dengan baik sekarang ini pada
kawasan konservasi antara lain kawasan Cagar Alam, Taman Nasional, Tahura,
Taman Wisata dll. Tampaknya penting bahwa rotan dengan ketat dilindungi.
Industri rotan dengan skala besar dan para pengrajin (home industri)
saat ini semakin kekurang bahan baku, beberapa tahun kedepan apabila tidak
segera diambil tindakan yang nyata baik dari segi pengaturan atau pangawasan
maupun rehabilitasi di hutan alam, tidak menutup kemungkinan industri dan para
pengrajin akan gulung tikar.
DinasKehutanan melakukan pengawasan terhadap pemanenan rotan, satu
pendekatan yang membawa harapan adalah pemberian hak pemanenan rotan jangka
panjang yang dikaitkan dengan rangsangan agar pemanenan itu memperhatikan kelestarian
sumber daya. adalah penting untuk melibatkan rakyat masyarakat dalam
mengembangkan strategi pemanenan yang rasional. Kegiatan demografi yang baru
baru ini dimulai terhadap populasi rotan liar dapat memberikan data dasar yang
diperlukan untuk memahami tingkat pemanenan yang dimungkinkan.
Upaya pemerintah dalam mereboisasi rotan di hutan alam yang semakin
berkurang, tampaknya masih belum memadai dibanding dengan kerusakan yang ada,
hal ini dalam penanganannya perlu perhatian kita bersama sebelum kerusakan yang
semakin parah.Di Asia Tenggara telah diadakannya pengawasan ekspor pada
beberapa negara dan berusaha mengawasi lajunya pemanenan awalnya kegiatan
ekspor dapat menurun, tetapi ditempat lain/ di negara lain tekanan atau
pemungutan rotan maupun kegiatan ekspornya semakin meningkat.
Pengembangan Rotan
Akhir-akhir ini banyak para peneliti melakukan penelitian tentang
budidaya rotan (Calamus manan) rotan berdiameter besar dan berkualitas tinggi,
jelas rotan ini merupakan pilihan untuk dibudidayakan. Penelitian dan
pengembangan rotan selama 15 tahun terakhir ini sudah dilaksanakan dibeberapa
negara penghasil rotan (Asia-Pasifik) dengan dukungan dana terutama dari
Overseas Develolopment Administration (Inggris), the International Develeovment
Research Centre (IDRC, Canada) dan Organisasi Pertanian dan Makanan PBB (FAO),
studi mengenai taksonomi, perbanyakan dan pemanfaatan telah dimulai sebagai
proyek-proyek nasional oleh lembaga-lembaga penelitian, Departemen Kehutanan
dan universitas dalam negeri, adapun prioritas penelitian dan pengembangan
rotan sebagai berikut :
1.Survai
mengenai sumberdaya yang ada :
a.Menegakan
basis taksonomi dan sumberdaya serta laju menipisnya sumberdaya rotan.
b.Mendokumentasikan
dan menggunakan pengetahuan pribumi mengenai rotan.
c.Mengidentifikasi
area iritis dan spesies-spesies yang kurang dimanfaatkan agar dapat digunakan.
2.Pengumpulan,
penyimpanan, pertukaran dan karakterisasi plasma nutfah :
a.Memperbesar/
memperluas koleksi hidup rotan.
b.Menjelajahi
keanekaragaman genetik alamiah yang ada, yang telah mengalami resiko penipisan.
c.Menapis
jalur-jalur untuk adaptabilitas bagi berbagai kondisi ekologi, kesesuaian untuk
budaya dan pemanfaatan dari produk-produk yang diperdagangkan.
3.Pengembangan
teknik perbanyakan :
A.Memungkinkan
produk skala besar dari bahan tanaman yang unggul untuk mendirikan
perkebunan-perkebunan.
b.Mengatasi
kesulitan yang diakui atau dialami dalam memperoleh pasokan biji yang cukup.
4.Penyelidikan
teknologi untuk budidaya perkebunan : Mengidentifikasi dan menguji budidaya dan
teknik tatalaksana untuk membudidayakan rotan secara ekonomis pada tingkat desa
dan pada skala komersial
5.Evaluasi
penggunaan domestik : Mengidentifikasi nilai dari kegunaan domestik (kota dan
desa) dan lapangan kerja yang dihasilkan.
6.Sistem
pemanenan, penggunaan dan pemasaran yang diperbaiki :
a.Menjajagi
kesempatan-kesempatan untuk mengembangkan teknik yang tepat untuk pemanenan dan
pemrosesan termasuk perlindungan pasca panen.
b.Meningkatkan
penggunaan produk nilai tambah untuk pasar domestik dan internasional
7.Kebijakan
nasional :
a.Mendalami
kebijakan nasional yang meliputi pemanenan, penggunaan, pemasaran dan
pengembangan sumberdaya rotan
b.Mendalami
Undang-Undang Karantina untuk mencari kemungkinan pemecahan plasma nutfah.
c.Peraturan
Perundang-undangan Pusat dan daerah tentang rotan.
Pengelolaan Rotan
Pemerintah melalui Departemen Kehutanan baik instansi pusat maupun Unit
pelaksana Teknis (UPT) yang ada di daerah, Dinas Kehutanan, dinas terkait,
BUMN, praktisi kehutanan serta masyarakat, dewasa ini sudah sama-sama melakukan
yang terbaik dalam pengelolaan rotan yang ada di Indonesia, baik di kawasan
hutan negara, areal perkebunan maupun hutan rakyat.
Kerusakan
yang timbul akibat pengelolaan, itu akibat oknum yang tidak bertanggungjawab
arogan yang hanya mementingkan dirinya sendiri.
Adapun
pengelolaan rotan yang sudah dilakukan pada beberapa aspek antara lain :
1.Peraturan
Perundang-undangan Pusat dan daerah tentang rotan
2.Penelitian
dan Pengembangan rotan
3.Pembibitan
rotan
4.Penanaman
rotan
5.Pemeliharaan
rotan
6.Pemungutan/
pemanenan rotan
7.Penggunaan
dan pemanfaatan rotan
8.Pengawasan
distribusi dan perdagangan rotan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar